Jalan Angkut

Sejak akhir tahun 2011, perusahaan melakukan pengembangan infrastuktur di Sumatera Selatan yang meliputi pembangunan jalan hauling dari lokasi tambang ke pelabuhan sepanjang 133 km dan pembangunan pelabuhan untuk mengangkut batubara.

Pengembangan infrastuktur ini dilakukan untuk mendukung produksi dan penjualan batubara dari HUB MUBA mengingat cadangan dan sumber daya yang besar di HUB MUBA sekitar 97,3 juta ton dan 331,9 juta ton.

Perusahaan melalui anak usaha PT. Mitra Musi Jaya, membangun jalan hauling batubara dari lokasi tambang ke pelabuhan di Pulai Gading. Jalan hauling ini di bangun melalui dua jalur.

Jalan Angkut I sepanjang 131 Km, jalan ini dapat dilalui oleh truk dengan kapasitas 10 – 30 ton.
Perijinan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan dan penggunaan jalan hauling 1 adalah :

  1. SK Gubernur Sumatera Selatan no. 837/KPTS/IV/2011 tentang ijin pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batubara PT Mitra Musi Jaya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
  2. SK Gubernur Sumatera Selatan no. 587/KPTS/DISPERTAMBEN/2012 tentang ijin usaha mineral dan batubara kepada PT Mitra Musi Jaya.
  3. SK Bupati Musi Banyuasin no. 050/1702/BPPDPM-PS/2011 tentang ijin pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batubara PT Mitra Musi Jaya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
  4. SK Bupati Musi Banyuasin no. 551-21/092/Dishub/2013 tentang ijin operasional jalan angkutan batubara terletak di kecamatan Batang Hari Leko dan kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan atas nama PT. Mitra Musi Jaya.
  5. Surat Persetujuan PT Bumi Persada Permai tertanggal 7 Mei 2012 tentang pemberian ijin penggunaan jalan akses PT Bumi Persada Permai.

Jalan Angkut 2 sepanjang 135 Km, jalan ini dapat dilalui oleh truk dengan kapasitas sampai 120 ton.
Perijinan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan dan penggunaan jalan hauling 2 adalah :

  1. SK Gubernur Sumatera Selatan no. 522/3466/IV/2012 tentang rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan dan penggunaan jalan hauling batubara atas nama PT Musi Mitra Jaya di kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas propinsi Sumatera selatan.
  2. SK Bupati Musi Banyuasin no. 444 tahun 2012 tentang izin pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara seluas 401.3 Ha (133,764 m x 30 m) yang terletak di desa Sako Suban kecamatan Batang Hari Leko dan Desa Pangkalan Bayat , Telang, Sindang Marga, Kali Berau, Pulai Gading kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan atas nama PT Musi Mitra Jaya.
  3. SK Bupati Musi Banyuasin no. 1161 tahun 2012 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara seluas 401.3 Ha (133,764 m x 30 m) oleh PT Musi Mitra Jaya di kecamatan Batang Hari Leko dan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
  4. SK Bupati Musi Rawas no. 499/KPTS/BPM-PTP/2012 tentang ijin pembangunan jalan khusus angkutan batubara kepada PT Musi Mitra Jaya di kecamatan Nibung kabupaten Musi Rawas.
  5. SK Badan Lingkungan Hidup Musi Rawas no.660/11/BLHD/2012 persetujuan UKL-UPL kegiatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara kepada PT. Musi Mitra Jaya.
  6. SK Gubernur Jambi no. s.522/2666/Dishut-2.2/V/2012 tentang rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan dan penggunaan jalan hauling batubara atas nama PT Musi Mitra Jaya di kabupaten Batanghari Propinsi Jambi.
  7. SK Bupati Batang Hari no. 503/0766/BPTSP tentang izin pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batubara PT Musi Mitra Jaya yang melintasi wilayah kabupaten Batang Hari. Propinsi Jambi.
  8. SK Badan Lingkungan Hidup Batanghari no.050/156/LH/2012 persetujuan UKL-UPL rencana pembangunan jalan khusus batubara sepanjang 18.35 km di desa Bungku kecamatan Bajubang kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi.

© 2014 - PT Atlas Resources Tbk.