Piagam Audit Internal

Pendahuluan

Peranan Unit Audit Internal dalam perusahaan sangat penting mengingat fungsinya membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional perusahaan untuk mewujudkan perusahaan yang sehat dan mampu berkembang secara wajar serta dapat menunjang program pembangunan pemerintah. Sehubungan dengan itu, untuk tercapainya efektivitas fungsi audit, maka perlu diciptakan adanya kejelasan dan kesamaan pemahaman mengenai struktur dan kedudukan, fungsi, tanggung jawab, wewenang serta persyaratan dan kode etik auditor internal. Piagam Unit Audit Internal ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi dari Unit Audit Internal serta penegasan komitmen dari berbagai pihak di PT Atlas Resources Tbk (“Perseroan”) terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan internal. Piagam Unit Audit Internal ini disusun dengan mengacu pada Peraturan No. IX.I.7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal (“ Peraturan No. IX.I.7”).

Struktur dan Kedudukan

  • Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.
  • Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal sebagaimana diatur berdasarkan Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan No. IX.I.7 dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
  • Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal dan Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab secara administratif dan fungsional kepada Direktur Utama.

Fungsi

Unit Audit Internal bertugas membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan atas kegiatan operasional Perseroan. Unit Audit Internal memberikan layanan keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal berwenang untuk :

  • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  • Menilai semua data dan informasi yang menyangkut administrasi, pembukuan, laporan-laporan baik yang berkaitan dengan masalah operasional, keuangan, maupun Sumber Daya Manusia;
  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit sehubungan dengan tugas dan fungsinya;
  • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk :

  • Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil audit serta wajib memantau tindak lanjut hasil audit;
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen resiko sesuai dengan kebijakan perusahaan Perseroan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi
  • rmasi, dan kegiatan lainnya, serta melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;

  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  • Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • Bekerjasama dengan Komite Audit;
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal.

Persyaratan dan Kode Etik Auditor Internal

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Auditor Internal harus memenuhi persyaratan pengetahuan dan ketrampilan serta mematuhi Kode Etik berikut ini :

  • Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
  • Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  • Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
  • Wajib mematuhi standar profesi dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
  • Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan Pengadilan;
  • Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
  • Senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.

Larangan Rangkap Tugas

Auditor dan pelaksana yang duduk dalam Unit Audit Internal dilarang untuk merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional baik di Perseroan maupun Anak Perusahaan.

© 2014 - PT Atlas Resources Tbk.