Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

KEBIJAKAN TATA KELOLA USAHA PT ATLAS RESOURCES Tbk

Sebagai perusahaan publik, PT Atlas Resources Tbk ("Perseroan") berkomitmen penuh untuk menjalankan standar tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan oleh badan regulasi pasar modal indonesia. Tidak hanya itu, Perseroan bercita-cita untuk menggapai standar tertinggi pada kelas dunia dalam hal praktek tata kelola usaha. Dengan berlandaskan pada visi perusahaan untuk menjadi produsen batubara terkemuka berdasarkan nilai budaya perusahaan yang disusun dari jiwa kewirausahaan, maka Perseroan telah menyusun kebijakan terkait tata kelola perusahaan yang terbagi dalam 4 pokok utama, sebagai berikut :

1. Prinsip Umum Dan Kebijakan Tata Kelola

Kami telah mendefinisikan prinsip dan kebijakan umum terkait tata kelola perusahaan seturut prasyarat yang ditetapkan oleh badan regulasi pasar modal yang mempunyai cakupan sebagai berikut :

  • Pendefinisian lingkup tugas Dewan Komisaris dan Direksi
  • Persamaan hak para pemegang saham dalam RUPS
  • Pembuatan kebijakan dalam hal terjadinya transaksi yang mengandung benturan kepentingan
  • Pembuatan kebijakan yang menjamin hak-hak pemangku kepentingan
  • Komitmen dalam transparansi dan keterbukaan informasi serta laporan keuangan
  • Kebijakan dalam manajemen resiko
  • Penyelenggaraan audit internal perusahaan
  • Mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja Perseroan
  • Rencana suksesi
  • Budaya perusahaan
  • Pertimbangan keberlanjutan usaha

2. Kualifikasi, Struktur, Dan Komposisi Dewan Komisaris Dan Direksi

Sebagai manajemen puncak, Direksi merupakan puncak pengambilan keputusan yang independen tanpa dipengaruhi struktur kepemilikan saham. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi diawasi langsung oleh Dewan Komisaris yang juga berperan sebagai konsultan strategis bagi Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari individu-individu dengan profesionalitas dan standar etika yang tinggi yang didukung dengan keahlian, pengalaman, dan kemampuan yang relevan dengan bisnis perusahaan.

Berdasarkan penunjukkan, Perseroan telah mempunyai Dewan Komisaris yang terdiri dari 6 anggota, dimana 2 orang diantaranya merupakan Komisaris Independen sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan oleh badan regulasi pasar modal indonesia. Dewan Komisaris dipimpin oleh satu orang Presiden Komisaris dengan wewenang yang sama dengan anggota lainnya yang bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh aktivitas Dewan Komisaris. Direksi Perseroan saat ini terdiri dari 5 anggota, termasuk 1 orang Direktur Independen sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan oleh badan regulasi pasar modal indonesia. Direksi dipimpin oleh satu orang Presiden Direktur dengan wewenang yang sama dengan anggota lainnya yang bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh aktivitas Direksi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 121, maka dalam menunjang Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya, maka Dewan Komisaris berhak membentuk komite-komite yang salah satu atau lebih anggotanya merupakan anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris melaksanakan tugas pengawasannya melalui komite-komite dengan tujuan untuk mencapai efisiensi waktu dan memanfaatkan keahlian individual dari anggota Dewan.

Pada saat ini, Perseroan telah membentuk dan menunjuk satu komite Dewan yakni Komite Audit yang terdiri dari 3 orang anggota dan diketuai oleh salah seorang Komisaris Independen Perseroan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Komite Audit bertugas untuk melakukan review terhadap laporan keuangan perusahaan, menilai kecukupan aktivitas pengendalian internal dan manajemen resiko perusahaan, menyelesaikan konflik kepentingan, serta menunjuk auditor eksternal bagi Perseroan. Komite Audit juga bertanggungjawab untuk memberikan pendapat terkait rencana dan anggaran operasional perusahaan serta penunjukkan dan pemberhentian staff internal audit perusahaan.

3. Fungsi Dan Tugas Dewan Komisaris Dan Direksi

Sebagai pelaksana tertinggi fungsi pengawasan dalam tubuh Perseroan, maka Dewan Komisaris berhak dan berwenang untuk memberikan pertimbangan, analisis, dan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut :

  • Kebijakan, strategi bisnis, perencanaan dan budget tahunan Perseroan
  • Laporan triwulanan kinerja dan operasional perusahaan dibandingkan dengan tahunan
  • Transaksi atau keputusan tindakan yang dapat mempunyai pengaruh sangat signifikan terhadap status keuangan, kewajiban, strategi bisnis, dan reputasi perusahaan
  • Suatu perjanjian/kontrak yang tidak berhubungan dengan operasi bisnis normal perusahaan dan suatu perjanjian/kontrak yang sangat penting terhadap operasi bisnis normal perusahaan
  • Pembelian dan pelepasan asset, akuisisi bisnis, dan partisipasi dalam suatu kerjasama yang tidak bertentangan dengan peraturan dari badan regulasi pasar modal indonesia.
  • Permasalahan sehubungan dengan afiliasi dan konflik kepentingan yang dialami oleh perusahaan, induk perusahaan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi dan individu yang terkait berdasarkan peraturan pasar modal
  • Distribusi dividen sementara
  • Perubahan terkait kebijakan dan praktek yang mempunyai dampak signifikan terhadap pencatatan akuntansi, manajemen resiko dan cadangan sumber daya
  • Perubahan signifikan terkait sistem pengendalian manajemen dan keuangan
  • Penentuan dan review terhadap otorisasi persetujuan yang diberikan kepada individu pada level eksekutif dan anak perusahaan
  • Nominasi, penunjukan, dan pemberhentian anggota Direksi, Sekretaris Direksi, dan anggota komite
  • Penunjukan dan penentuan otoritas dari subkomite
  • Menetapkan dan mengawasi manajemen dalam hubungannya dengan kepatuhan terhadap praktek dan kebijakan tata kelola
  • Penunjukan anggota Direksi atau eksekutif pengganti Direksi di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi
  • Pendaftaran perusahaan baru dan pembubaran perusahaan
  • Kewajiban untuk menjaga informasi perusahaan terjaga kerahasiaannya terutama yang terkait dengan informasi internal yang tidak dapat diungkapkan ke publik ataupun informasi yang dapat mempengaruhi secara signifikan operasional atau harga saham perusahaan
  • Perubahan terhadap lingkup otoritas Dewan Komisaris pada poin-poin di atas.

Sebagai pelaksana tertinggi fungsi pengelolaan dalam tubuh Perseroan, maka Direksi berhak dan berwenang untuk memberikan pertimbangan, analisis, dan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut :

  • Perencanaan strategis setiap unit bisnis
  • Perhitungan dividen sementara yang akan disetujui oleh Dewan Komisaris
  • Penggunaan investasi dan modal disetor
  • Pelepasan aset
  • Pemindahan aset tetap antar perusahaan di Indonesia

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dan Direksi wajib mengadakan dan menghadiri rapat periodik untuk melakukan monitoring rutin terhadap pemenuhan tugas-tugas dari para anggotanya. Rapat periodik Dewan Komisaris diselenggarakan minimal 2 bulan sekali, dan rapat periodik Direksi diselenggarakan minimal satu bulan sekali. Sebagai wujud pelaksanaan kewajibannya, Dewan Komisaris dan Direksi menyusun laporan pertanggungjawabannya masing-masing sesuai fungsinya.

Dewan Komisaris sebagai fungsi pengawasan mempersiapkan laporan hasil pengawasannya terhadap pengelolaan bisnis yang telah dilakukan oleh Direksi. Laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris ini akan menjadi bagian dari annual report yang akan disetujui bersama oleh para pemegang saham di dalam RUPS.

Direksi sebagai fungsi manajemen tertinggi wajib mempersiapkan laporan yang terdiri dari laporan keuangan, laporan operasi, dan laporan implementasi GCG. Direksi juga bertanggung jawab dalam menyusun laporan keuangan yang akan dimuat dalam laporan tahunan. Terkait dengan hal ini, Komite Audit wajib melakukan review terhadap laporan keuangan dan mengemukakan opininya terhadap laporan keuangan kepada Dewan Komisaris.

© 2014 - PT Atlas Resources Tbk.