Sekretaris Perusahaan

Dalam rangka mewujudkan transparansi usaha sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, Perseroan telah membentuk dan mengangkat unit kerja Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.0001/DIR-AR/IX/2021, tanggal 25 September 2021.

Periode unit kerja Sekretaris Perusahaan adalah dari sejak tanggal pengangkatan sampai dengan tanggal pemberhentian sesuai dengan Surat Keputusan Direksi.

Sekretaris Perusahaan ditunjuk sebagai penghubung utama antara Perseroan dengan pemegang saham, otoritas pasar modal dan masyarakat. Sekretaris Perusahaan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham, investor, pemangku kepentingan dan masyarakat luas dapat mengakses informasi Perseroan secara akurat dan tepat waktu.

© 2014 - PT Atlas Resources Tbk.