Piagam Komite Audit

PT ATLAS RESOURCES Tbk Pedoman Kerja (Charter) Komite Audit

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Dalam rangka memenuhi kewajiban untuk mematuhi peraturan dan ketentuan Bapepam-LK dan PT Bursa Efek Indonesia maka PT ATLAS RESOURCES Tbk (“Perseroan”) telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tertanggal 9 April 2012.

Pembentukan Komite Audit merupakan bagian integral dari upaya Perseroan untuk melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG). Dalam implementasi GCG, peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun

2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing-masing organ Perseroan (RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan Perseroan.

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit wajib memiliki Pedoman Kerja Komite Audit (Audit Committee Charter) yang dikodifikasikan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Pedoman Kerja Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang didasarkan atas ketentuan peraturan yang berlaku yaitu :

1.1. Undang-undang Nomor: 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
1.2. Pedoman Umum GCG Indonesia oleh Komite Nasional Kebijakan Governance

(KNKG) Tahun 2001 dan direvisi pada Oktober 2006;

1.3. Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: Kep-29/PM/2004 tanggal 24

September 2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite

Audit;

1.4. Surat Keputusan Komisaris Nomor: 0072/AR-Mgmt/IV/12 tanggal 9 April

2012 tentang Pembentukan Komite Audit PT ATLAS RESOURCES Tbk.

2. VISI DAN MISI

2.1. Visi

Menjadikan Komite Audit PT ATLAS RESOURCES Tbk sebagai pengawas yang efektif untuk meningkatkan implementasi dan aplikasi GCG di Perseroan.

2.2. Misi

Membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan terhadap efektifitas manajemen risiko, pengendalian, tata kelola, obyektivitas dan kecermatan pelaporan keuangan, serta ketaatan Perseroan terhadap ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. MAKSUD DAN TUJUAN

Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa: (i) laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, (ii) struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik, (iii) pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku, dan (iv) tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen;

Pedoman Kerja Komite Audit disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya Komite Audit mempunyai acuan kerja yang jelas dan Komite Audit dapat bekerja secara independen, obyektif, mandiri dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT

1. PENGERTIAN

Sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: Kep-29/PM/2004 tanggal

24 September 2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang dimaksud dengan Komite Audit adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya.

2. STRUKTUR KOMITE AUDIT

3. KEANGGOTAAN

3.1. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris Independen dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota yang berasal dari luar Perseroan;
3.2. Anggota Komite Audit yang merupakan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite Audit;
3.3. Masa tugas Komite Audit untuk pertama kali adalah sejak ditetapkan pada tanggal 9 April 2012 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2017.

4. PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

4.1. Komite Audit dibentuk dengan Keputusan Dewan Komisaris;
4.2. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
4.3. Ketua Komite Audit berhak mengusulkan penggantian anggota Komite Audit jika salah seorang dari anggota Komite Audit berakhir masa tugasnya, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

5. PERSYARATAN KEANGGOTAAN

5.1 Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
5.2 Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan;
5.3 Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan;
5.4 Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan yang terkait lainnya;
5.5 Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang menjadi auditor eksternal Perseroan, Kantor Konsultan Hukum, atau pihak lain yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris;
5.6 Bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris;
5.7 Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan kepada Pihak lain;
5.8 Tidak mempunyai:

a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal dengan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan atau

b. Hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

RAPAT KOMITE AUDIT

1. Komite Audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;

2. Rapat Komite Audit dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota Komite Audit yang paling senior, apabila Ketua Komite Audit berhalangan hadir;

3. Jika dipandang perlu, Komite Audit dapat mengundang pihak Manajemen yang terkait dengan materi rapat dan Internal serta eksternal Auditor untuk hadir dalam rapat Komite Audit;

4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir ;

FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNGJAWAB

1. FUNGSI

Fungsi Komite Audit sebagai kepanjangan tangan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi supervisi / pengawasan. Dalam hubungan kerja, Komite Audit mempunyai hubungan kerja langsung dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris serta hubungan kerja tidak langsung dengan Auditor Internal. .

2. TUGAS

Komite Audit bertugas untuk :

2.1. Membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor;
2.2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Auditor Internal maupun auditor eksternal;
2.3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
2.4. Memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perseroan;
2.5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris serta tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Komisaris.

3. KEWENANGAN

3.1 Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
3.2 Dalam melaksanakan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan Auditor Internal;
3.3 Mengusulkan kepada Dewan Komisaris calon auditor eksternal disertai alasan pencalonan dan besarnya honorarium/imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut;
3.4 Mengawasi pelaksanaan audit dan memantau pembahasan temuan audit yang dilakukan oleh auditor eksternal dengan Manajemen;
3.5 Apabila diperlukan, dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta bantuan tenaga ahli dan atau konsultan untuk membantu Komite Audit.

4. TANGGUNGJAWAB

Tanggungjawab sebagaimana diuraikan pada bagian ketiga, lingkup pekerjaan

Komite Audit mencakup hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini :

1. Laporan Keuangan

Komite Audit bertugas untuk memantau dan mendorong agar laporan keuangan Perseroan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, meliputi kegiatan:

1.1 Menelaah proses penyusunan laporan keuangan dengan menekankan agar standar dan kebijaksanaan keuangan/prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku telah terpenuhi;
1.2 Menelaah laporan keuangan apakah telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila diperoleh keyakinan adanya hal-hal yang dapat mengganggu kewajaran penyajian, maka Komite Audit mendisukusikan hal tersebut dengan manajemen dan melaporkannya kepada Komisaris;
1.3 Menelaah laporan keuangan dan informasi lainnya telah disajikan berdasarkan data akuntansi keuangan atau manajemen secara benar dan akurat, dan asumsi yang dipakai sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

2. Pengendalian Internal

Pengendalian internal adalah suatu proses yang dijalankan oleh Manajemen dan karyawan yang dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai dalam mencapai efisiensi dan efektivitas operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas tersebut:

2.1 Komite Audit bertugas memonitor kecukupan upaya Manajemen dalam menjalankan, mengembangkan dan mempertahankan sistem pengendalian internal yang efektif;
2.2 Komite Audit dapat menggunakan laporan atau berkomunikasi dengan auditor internal dan eksternal untuk menindak lanjuti adanya kelemahan pengendalian internal dengan Manajemen;

3. Internal Audit

3.1. Menelaah bersama-sama dengan Manajemen dan kepala Internal Audit mengenai Piagam Internal Audit, aktivitas Intenal Audit, jumlah auditor, dan struktur organisasi Internal Audit;
3.2. Komite Audit menyetujui rencana kerja tahunan serta setiap perubahannya;
3.3 Meyakinkan bahwa Internal Audit diberi kebebasan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, mempunyai acuan kerja yang jelas dan dapat bekerja secara independen, obyektif, mandiri dan transparan;
3.4 Rapat berkala dengan Internal Audit untuk membahas tindak lanjut temuan hasil audit internal dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

4. Eksternal Audit

Komite Audit melakukan supervisi audit untuk, antara lain:

4.1 Meyakinkan bahwa auditor eksternal menerapkan Standar Profesi Akuntan Publik dan Prinsip-Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
4.2 Memastikan bahwa auditor eksternal bersikap obyektif serta independen dalam melaksanakan tugas audit;
4.3 Membahas temuan dan hal-hal lain yang mengandung indikasi mengenai kelemahan pengendalian internal, inefisiensi operasi perusahaan, kekeliruan penerapan standar akuntansi, dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan;
4.4 Secara berkala, bila dianggap perlu, mengadakan pertemuan terpisah dengan auditor eksternal untuk mendiskusikan masalah-masalah yang ada.

5. Kepatuhan

5.1 Komite Audit menelaah efektifitas sistem untuk memonitor kepatuhan terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tindak lanjut atas hasil investigasi adanya ketidakpatuhan;
5.2 Membahas temuan regulator dan hal-hal lain yang mengandung indikasi adanya ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku;
5.3 Menerima laporan dari Manajemen dan departemen terkait mengenai adanya masalah hukum serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Pelaporan

6.1 Pertanggungjawaban Komite Audit kepada Dewan Komisaris disampaikan dalam laporan tahunan pelaksanaan tugas Komite Audit;
6.2 Komite Audit bertanggungjawab menjaga kerahasian dokumen, data dan informasi Perseroan.
6.3 Melaporkan secara berkala kepada Dewan Komisaris mengenai temuan- temuan yang didiskusikan dalam rapat Komite Audit.

PENUTUP

1. Pedoman Kerja Komite Audit ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
2. Pedoman Kerja Komite Audit ini secara berkala akan dievaluasi untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku.

© 2014 - PT Atlas Resources Tbk.