Komite Audit
Komite Audit di bentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan dan diketuai oleh Komisaris Independen.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit mempunyai “Piagam Audit” tertulis yang menjadi pedoman dalam membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugasnya untuk melakukan fungsi supervisi terhadap kinerja perusahaan. Komite Audit bertugas untuk menelaah laporan keuangan perusahaan sebelum diterbitkan untuk publik, menelaah kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, memberikan pendapat yang independen jika terdapat perbedaan antara manajemen dengan akuntan publik, memberikan rekomendasi dalam penunjukkan akuntan publik, menelaah program kerja internal audit dan menelaah penerapan manajemen risiko dalam perusahaan.
Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan, periode jabatan anggota Komite Audit mengikuti masa jabatan Dewan Komisaris yaitu 5 (lima) tahun.
Saat ini Komite Audit terdiri dari Notariza Taher sebagai Ketua Komite Audit (profil beliau dapat dilihat pada bagian Dewan Komisaris), Justinus Supartono (anggota, profil beliau dapat dilihat pada bagian Dewan Komisaris) dan Reynold M. Batubara (anggota).
-
Reynold M. BatubaraAnggota
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak tanggal 9 April 2012. Saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko di PT Maybank Syariah Indonesia (sejak 2008-sekarang), Komisaris PT Smartfren Telecom Tbk (sejak 2009-sekarang) dan Komisaris PT Paramitra Alfa Sekuritas (sejak 2009-sekarang). Memiliki karir profesional di bidang audit dengan posisi terakhir sebagai Manajer Audit di Ernst & Young International (1980-1993). Pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Intern, Standard Chartered Bank (1993-1994), Country Head Group Audit, ABN AMRO Bank NV Indonesia (1994-2006), Komisaris di PT Paramitra Multi Finance (2010-2011). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1983.